Cara, Syarat dan Biaya Permohonan Fotocopy Sertifikat Rumah KPR di BTN
Awalnya saya mau beli rumah over kredit KPR BTN. Tentu jual beli rumah tidak hanya sekedar transaksi dibawah tangan, serahkan uang dan menerima kuitansi. Untuk pindah tangan ada aturan mainnya karena sertifikat masih di Bank dan juga memerlukan perubahan nama kepemilikan yang nantinya akan berhubungan dengan notaris.
Salah satu syarat untuk ke notaris harus ada fotocopy sertifikat Rumah yang perlu kita minta di bank BTN tempat transaksi kredit si debitur dulu.
Yang menjadi masalah saya, si penjual kurang mengerti dan belum menyediakan dokumen-dokumen termasuk fotokopy sertifikat rumahnya. Selain itu, si penjual seperti yang malas untuk mengurusnya sendiri karena rumah KPR atas nama istri yang sekarang sibuk mengurus dua anak kecilnya. Sementara sang suami juga kerja, katanya ribet harus memboyong istri dan kedua anaknya ke bank BTN yang jaraknya sekitar 40km karena beda kota.
Akhirnya saya yang disuruh mengambil sendiri. Pertanyaannya, bisakah meminta fotocopy sertifikat rumah KPR di BTN dengan diwakilkan kepada pihak ke-3, dengan menggunakan surat kuasa?
Ini saya tanya langsung ke pihak BTN melalui email:
=============
Email pertanyaan;
=============
Hi BTN,
Saya mau tanya untuk mendapatkan fotocopy sertifikat rumah KPR bagaimana cara dan persyaratannya apabila:
1. Debitur nya langsung. Syarat dan caranya bagaimana?
2. Suami debitur apabila debiturnya tidak bisa hadir karena harus mengurus anak. Syarat dan caranya bagaimana?
3. Pihak ke-3 apabila debitur atau suaminya tidak bisa datang langsung ke BTN karena beda kota. Syarat dan caranya bagaimana?
Mohon penjelasannya karena kami memerlukan fotocopy sertifikat, namun karena ada di luar kota supaya efektif kami perlu menanyakan terlebih dahulu cara dan persyaratannya.
Terimakasih.
==================
Jawaban dari pihak BTN;
==================
Kepada Yth.
Bapak Lim
Terima kasih telah menghubungi layanan Sahabat BTN. Sehubungan dengan email yang Bapak Lim kirimkan, kami Staff Korespondensi Bank BTN dengan senang hati akan memberikan informasi yang Bapak butuhkan.
Terkait pertanyaan dari Bapak Lim yang kami terima pada tanggal 28 Desember 2019, berikut ini kami informasikan mengenai permintaan copy sertifikat dan IMB:
Permintaan copy sertifikat hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kredit sudah berjalan minimal selama 2 tahun
2. Tidak dapat diwakilkan dan tidak diperkenankan dengan surat kuasa
3. Harus diajukan di kantor cabang awal pengajuan kredit
4. Dikenakan biaya sebesar Rp250.000,-
Dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan permintaan copy sertifikat:
1. Mengisi formulir permohonan permintaan copy sertifikat
2. Buku Tabungan BTN Batara
3. KTP
4. Kartu ATM
Semoga informasi yang kami sampaikan dapat memenuhi kebutuhan informasi Bapak Lim.
Apabila ada hal lain yang ingin ditanyakan, Bapak Lim dapat mengirimkan email kembali ke btncontactcenter@btn.co.id atau dapat menghubungi kami melalui:
Layanan Contact Center 24 Jam: 1500-286
Layanan Live Chat 24 Jam : btnproperti.co.id
Website : www.btn.co.id
Kantor Cabang BTN : Senin-Jumat, Jam operasional 08:00 - 15:30 W.I.B
Terima kasih sudah memilih Bank BTN menjadi layanan perbankan Bapak, kepuasan nasabah merupakan prioritas kami.
Salam hangat,
SAHABAT BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara BTN
Jl. Gajah Mada No.1 Jakarta 10130
===
end
===
Baca Juga: Cara dan Syarat Over Kredit Rumah KPR Bank BTN
Jadi intinya tidak bisa diwakilkan. Dan juga untuk permohonan sertipikat rumah KPR ada syarat, cara dan biaya seperti dijelaskan diatas.
Untuk pelajaran saya pribadi dan untuk Anda yang berniat membeli rumah KPR BTN secara over kredit ataupun mau dilunasi sekalian, pastikan terlebih dahulu dokumen-dokumennya dari si penjual sudah lengkap.
Semoga bermanfaat!
Salah satu syarat untuk ke notaris harus ada fotocopy sertifikat Rumah yang perlu kita minta di bank BTN tempat transaksi kredit si debitur dulu.
Yang menjadi masalah saya, si penjual kurang mengerti dan belum menyediakan dokumen-dokumen termasuk fotokopy sertifikat rumahnya. Selain itu, si penjual seperti yang malas untuk mengurusnya sendiri karena rumah KPR atas nama istri yang sekarang sibuk mengurus dua anak kecilnya. Sementara sang suami juga kerja, katanya ribet harus memboyong istri dan kedua anaknya ke bank BTN yang jaraknya sekitar 40km karena beda kota.
Akhirnya saya yang disuruh mengambil sendiri. Pertanyaannya, bisakah meminta fotocopy sertifikat rumah KPR di BTN dengan diwakilkan kepada pihak ke-3, dengan menggunakan surat kuasa?
Ini saya tanya langsung ke pihak BTN melalui email:
=============
Email pertanyaan;
=============
Hi BTN,
Saya mau tanya untuk mendapatkan fotocopy sertifikat rumah KPR bagaimana cara dan persyaratannya apabila:
1. Debitur nya langsung. Syarat dan caranya bagaimana?
2. Suami debitur apabila debiturnya tidak bisa hadir karena harus mengurus anak. Syarat dan caranya bagaimana?
3. Pihak ke-3 apabila debitur atau suaminya tidak bisa datang langsung ke BTN karena beda kota. Syarat dan caranya bagaimana?
Mohon penjelasannya karena kami memerlukan fotocopy sertifikat, namun karena ada di luar kota supaya efektif kami perlu menanyakan terlebih dahulu cara dan persyaratannya.
Terimakasih.
==================
Jawaban dari pihak BTN;
==================
Kepada Yth.
Bapak Lim
Terima kasih telah menghubungi layanan Sahabat BTN. Sehubungan dengan email yang Bapak Lim kirimkan, kami Staff Korespondensi Bank BTN dengan senang hati akan memberikan informasi yang Bapak butuhkan.
Terkait pertanyaan dari Bapak Lim yang kami terima pada tanggal 28 Desember 2019, berikut ini kami informasikan mengenai permintaan copy sertifikat dan IMB:
Permintaan copy sertifikat hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kredit sudah berjalan minimal selama 2 tahun
2. Tidak dapat diwakilkan dan tidak diperkenankan dengan surat kuasa
3. Harus diajukan di kantor cabang awal pengajuan kredit
4. Dikenakan biaya sebesar Rp250.000,-
Dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan permintaan copy sertifikat:
1. Mengisi formulir permohonan permintaan copy sertifikat
2. Buku Tabungan BTN Batara
3. KTP
4. Kartu ATM
Semoga informasi yang kami sampaikan dapat memenuhi kebutuhan informasi Bapak Lim.
Apabila ada hal lain yang ingin ditanyakan, Bapak Lim dapat mengirimkan email kembali ke btncontactcenter@btn.co.id atau dapat menghubungi kami melalui:
Layanan Contact Center 24 Jam: 1500-286
Layanan Live Chat 24 Jam : btnproperti.co.id
Website : www.btn.co.id
Kantor Cabang BTN : Senin-Jumat, Jam operasional 08:00 - 15:30 W.I.B
Terima kasih sudah memilih Bank BTN menjadi layanan perbankan Bapak, kepuasan nasabah merupakan prioritas kami.
Salam hangat,
SAHABAT BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara BTN
Jl. Gajah Mada No.1 Jakarta 10130
===
end
===
Baca Juga: Cara dan Syarat Over Kredit Rumah KPR Bank BTN
Jadi intinya tidak bisa diwakilkan. Dan juga untuk permohonan sertipikat rumah KPR ada syarat, cara dan biaya seperti dijelaskan diatas.
Untuk pelajaran saya pribadi dan untuk Anda yang berniat membeli rumah KPR BTN secara over kredit ataupun mau dilunasi sekalian, pastikan terlebih dahulu dokumen-dokumennya dari si penjual sudah lengkap.
Semoga bermanfaat!
Posting Komentar untuk "Cara, Syarat dan Biaya Permohonan Fotocopy Sertifikat Rumah KPR di BTN"
Posting Komentar