Iklan Header

Cara Membuat Akta Kelahiran: Tahapan Prosedur, Syarat, dan Biaya (di Bandung)

Mau tau cara membuat Akta Kelahiran anak yang baru lahir? Kali ini Elppas mau berbagi cerita bagaimana langkah-langkahnya, syarat, dan biayanya. Mulai dari pergi ke RT-RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Disdukcapil.


Artikel yang bahas syarat mungkin udah banyak, tapi tidak dilengkapi dengan gambaran langkah-langkahnya ke mana dulu dan bagaimana. Jadi disini saya mau memberi gambaran biar kebayang prosedurnya.

Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Merubah Akte Kelahiran yang Salah Pengetikan Nama Orang Tua

Langkah 1: Memasukan Nama Anak ke Kartu Keluarga Dulu


Pertama.. Sebelum membuat akta kelahiran ternyata kita harus memasukkan nama dulu ke Kartu Keluarga supaya mendapatkan NIK. Jadi membuat akta kelahiran itu dasarnya menggunakan Kartu Keluarga yang baru yang sudah ada nama dan NIK anak yang baru lahir itu, bukan KK yang lama.


Langkah-langkah dan persyaratan penambahan anggota keluarga -dalam hal ini adalah anak yang baru lahir- ke dalam KK:

  1. Pergi ke RT dan RW dulu untuk membuat surat pengantar membuat KK dan Akta Kelahiran. Bawa:
    • KK asli + fotocopy
    • Fotocopy KTP Ayah, Ibu, Saksi 1, Saksi 2 (Syarat Akta Lahir)
    • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
    • Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas (Asli + Fotocopy)
  2. Pergi ke Kelurahan untuk mengisi formulir
    • Mengisi formulir F1.01 (Formulir KK) dari RT/kelurahan/kecamatan
  3. Pergi ke Kecamatan untuk membuat KK baru:
    • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
Ketika di kecamatan maka persyaratan sudah lengkap untuk membuat KK. Waktu pembuatan sekitar seminggu.

Baru lah setelah KK jadi, nama anak sudah masuk ke KK, kita bisa bikin akta kelahiran.

Biaya pada langkah ini: Semua GRATIS pelayanan dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, paling cuma biaya untuk fotocopy saja dan beli stofmap.

Langkah 2: Membuat Akta Kelahiran


Selanjutnya, setelah nama anak masuk ke Kartu Keluarga, kita bia membuat Akta Kelahiran..


  1. Pergi ke Kelurahan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir.
    • Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan asli atau Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan asli (bila lahir di rumah)
    • Fotocopy KK yang baru (sudah tercantum nama anak dan NIK yang mau dibuatkan Akta Kelahiran)
    • Fotokopi KTP-el kedua orangtua/pemohon atau Fotokopi Akta Kematian, jika sudah meninggal.
    • Fotokopi KTP-el 2 orang saksi (kerabat terdekat)
    • Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah orangtua lengkap 1 buku (nama suami & istri harus sesuai dengan KTP-el dan KK) atau Fotokopi Akta Perceraian beserta salinan Putusan Pengadilan orangtua (jika orangtua bercerai)
    • Mengisi formulir F2.01 (Surat Keterangan Kelahiran) dari RT/kelurahan
    • Semua syarat dimasukkan dalam stofmap berwarna hijau

    Untuk WNA lengkapi dengan:
    • Fotokopi paspor orangtua
    • Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
    • Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
    • KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
    • Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
       
  2. Mendaftar SMS Antrian Disdukcapil Bandung. Caranya silahkan baca artikel:
    No SMS Mendaftar Antrian DISDUKCAPIL Kota Bandung dan Permasalahannya
    atau lihat infografis di bagian bawah artikel.
     
  3. Datang ke Disdukcapil sesuai dengan jadwal balasan SMS

    Menunggu no antiran dipanggil. Setelah dipanggil lalu menyerahkan syarat (jangan lupa pakai stofmap warna hijau). Kalau sayarat sudah lengkap, kita hanya disuruh tandatangan, lalu diberi resi untuk pengambilan Akta Kelahiran nanti. Biasanya sudah bisa diambil di hari yang sama, beberapa jam kemudian. Waktu itu saya dapat antrian pagi jam 9, akta bisa diambil jam 14.

Selesai dah, biaya GRATIS padahal saya membuat akta kelahiran sudah lewat dua bulan tapi tidak kena denda, waktu dulu saya telat dua bulan kena denda 100rb, sekarang alhamdulillah tidak ada denda.

Waktu yang dibutuhkan membuat akta kelahiran juga cepat hanya sehari, kalau dulu 1-2 minggu.

Info Tambahan Seputar Pembuatan Akta Kelahiran


Jika masih kurang jelas, mungkin informasi tambahan ini bisa membantu Anda.

Akta Kelahiran merupakan pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa. Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri.

Melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan, apabila:
  • Tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Cerai/Akta Perceraian orangtuanya atau anak lahir luar kawin: Melampirkan SPLK atau SPLK anak (contoh format SP/Surat Pernyataan lihat di website)
  • Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:
    • fotokopi KTP-el yang bersangkutan
    • melampirkan fotokopi ijazah
    • melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran
    • melampirkan Akta Perkawinan/Buku Nikah (jika sudah menikah)
    • Susunan Saudara Kandung
    • Surat Baptis (Khsus Non Muslim)

Pelaporan Kelahiran Luar Negeri
  1. Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
  2. Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga orangtua
  5. Fotokopi KTP-el orangtua
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
  7. Fotokopi Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

Infografis SMS Pendaftaran Disdukcapil

Untuk wilayah Bandung, ada juga gerai pelayanan Disdukcapil di mall Festival Citylink (FCL). Waktu itu saya coba mendaftar ke FCL tapi tidak ada balasan walaupun format sudah benar dan SMS beberapakali, sehingga tidak bisa mendapatkan no antrian.


Akhirnya saya mendaftar ke Disdukcapil Bandung yang di Jalan Ambon no. 1B kota Bandung. Kebetulan daftar melalui no SMS ini ada balasan.



Infografis alur pelayanan

Untuk Anda yang mendapatkan no antrian di Gerai Pelayanan Citylink, berikut alur pelayanannya:


Untuk yang mendapatkan no Antrian di kantor dinas Disdukcapil kota, berikut infografis alur pelayanan pembuatan akta kelahiran..


Buat yang susah dapat SMS antiran dari Disdukcapil, bisa juga membuat akta kelahiran di bus Mepeling yang suka beredar di sekitaran kota Bandung. Untuk info lokasi bisa cek di akun resmi sosial media Disdukcapil sbb:
Berikut alur pengurusan akta lahir di mobil Mepeling..


Jangka Waktu Penerbitan dan biaya:
  • Waktu pembuatan KK: 1 Minggu
  • Waktu penerbitan akta kelahiran: 1 Hari Kerja
  • Biaya: GRATIS. 

Sumber gambar: website resmi Disdukcapil Bandung.

Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Akta Kelahiran: Tahapan Prosedur, Syarat, dan Biaya (di Bandung)"