Iklan Header

Warga Bandung Dilarang Mudik Tanggal 6-17 Mei 2021, Ini 8 Titik Lokasi Pos Pemeriksaan

Larangan mudik sudah ditetapkan pemerintah, tidak ada perubahan, sama seperti tahun lalu, lebaran tahun 2021 juga tidak boleh mudik. Larangan mudik ini berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

 

Foto: Humas Polresta Bandung

Sebagai upaya untuk menghadang pemudik baik yang masuk maupun keluar Kota Bandung agar potensi penyebaran virus Covid-19 tidak semakin meluas, Pemkot Bandung bersama Polrestabes Bandung dan instansi lainnya akan medirikan sejumlah posko pemeriksaan di beberapa lokasi. 

Akan ada 8 check point di Kota Bandung, Pintu masuk dan keluar Kota Bandung dengan posko pemeriksaan utama di Cikapayang, Dago. Check point akan hadir di:

  1. Gerbang Tol Pasteur, 
  2. Gate Tol Pasir Koja, 
  3. Gate Tol Kopo, 
  4. Gate Tol MochToha,
  5. Tol Gate Buahbatu. 
  6. Cibiru, 
  7. Cibeureum 
  8. Terminal Ledeng 

Jadi warga Bandung tidak boleh mudik atau melakukan perjalanan menuju arah Cianjur, Sukabumi, Jakarta dan Bodetabek, karena akses utama dihadang di beberapa pintu tol dan Cibeureum. Juga ke arah Lembang dan Subang karena dicegat di terminal Ledeng. Selain itu juga ke arah Sumedang, Garut, Tasik, Ciamis, karena dicegat di Cibiru.

Warga Bandung masih boleh bersilaturahmi di wilayah Bandung Raya, yaitu Kota Bandung termasuk Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung. Walau demikian tetap harus menjalankan protokol kesehatan, syarat & ketentuan berlaku.

Para petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa kendaraan-kendaraan serta pergerakan masyarakat yang diduga akan melakukan mudik. 

Di check point akan ada petugas Dishub, TNI , Polri, Satpol PP, Kewilayahan dan PMI. Kita tanya kalau mereka dari wilayah aglomerasi dengan catatan membawa surat kesehatan mereka diperbolehkan (mobilitasi), tapi kalau tidak membawa kelengkapan itu terpaksa mereka diputarbalikkan. 

Yang diperbolehkan melewati check pont adalah warga yang sedang dalam perjalanan dinas dan tugas, petugas di check point akan memeriksa surat izin tertulis dari pimpinan instansi dengan tanda tangan dan cap basah. 

Persyaratan yang akan dicek adalah dokumen kesehatan, hasil rapid test antigen, dokumen perjalanan, dan identitas pengenal diri seperti KTP.

Selain itu, ada beberapa kendaraan yang akan diloloskan ketika melewati check point, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional TNI-Polri, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil distribusi logistik, kendaraan pengantar ibu hamil, dan kendaraan barang yang tidak membawa penumpang.

Meski demikian, petugas akan memastikan kendaraan pengangkut logistik akan tetap diperiksa, jangan sampai ada penyelundupan orang atau manusia.

Posting Komentar untuk "Warga Bandung Dilarang Mudik Tanggal 6-17 Mei 2021, Ini 8 Titik Lokasi Pos Pemeriksaan"