Iklan Header

Ternyata TIDAK SEMUA Terdampak Pemadaman dapat Kompensasi dari PLN

PT PLN (Persero) menyatakan pemberian kompensasi atas listrik padam massal yang terjadi beberapa waktu lalu sudah mulai dilakukan. Besaran kompensasi ini mengacu indikator lamanya gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

"Sudah dimulai (pemberian kompensasi)," kata Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah kepada detikFinance, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Kompensasi diberikan baik untuk pasca bayar maupun prabayar alias pembelian token.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar," katanya.

Lalu, bagaimana cara melihat atau mengetahui besaran kompensasi yang didapat? caranya mudah, yakni dengan memakai simulasi yang tersedia di situs resmi PLN di pln.co.id. (https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi)

Setelah masuk link diatas, masukkan Identitas Pelanggan dan kode captcha yang tampil di sebelah kiri lalu klik cari untuk menampilkan informasi kompensasi.

Secara otomatis, pelanggan akan memperoleh informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.

Tidak semua terdampak pemadaman pada Agustus lalu mendapat kompensasi PLN. Contohnya di daerah saya, walaupun terkena pemadaman beberapa jam tapi tidak dapat kompensasi karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuannya.


Jika Anda tidak mendapat kompensasi dari PLN maka akan tampil error dengan keterangan:

Maaf, ID Pelanggan Anda tidak mendapatkan Kompensasi atas kejadian padam 4 Agustus 2019 karena daerah tempat Anda lama padam tidak melewati 110% dari Deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Info lebih lanjut hubungi Contact Center PLN 123.

Yang tidak mendapat komensasi adalah daerah yang pemadamannya sebentar.

Berikut penjelasan dari PLN..

PLN Akan Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan yang Terkena Pemadaman

Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8), PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment, dan sebesar 20% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment) dengan total kompensasi yang akan diberikan sejumlah 865 miliar.

Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September. Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi DKI Jakarta :
  1.     Wilayah Jakarta Pusat
  2.     Wilayah Jakarta Barat
  3.     Wilayah Jakarta Timur
  4.     Wilayah Jakarta Utara
  5.     Wilayah Jakarta Selata

Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Banten :
  1.     Kota Cilegon
  2.     Kab Serang kecuali pulau panjang
  3.     Kota Serang
  4.     Kab Pandeglang
  5.     Lebak
  6.     Tangerang
  7.     Sebagian Kota Tangerang Selatan
  8.     Sebagian Kota Tangerang

Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Jawa Barat :
  1.     Wilayah Depok
  2.     Wilayah Bekasi
  3.     Wilayah Bogor
  4.     Wilayah Cikarang
  5.     Wilayah Karawang
  6.     Wilayah Gunung Putri
  7.     Wilayah Sukabumi
  8.     Wilayah Cianjur
  9.     Wilayah Purwakarta
  10.     Wilayah Cimahi
  11.     Wilayah Bandung
  12.     Wilayah Majalaya
  13.     Wilayah Garut
  14.     Wilayah Sumedang
  15.     Wilayah Indramayu
  16.     Wilayah Tasikmalaya
  17.     Wilayah Cirebon
Begitulah kira-kira informasi untuk Anda yang merasa terdampak pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019 lalu tapi tidak mendapatkan kompensasi PLN.

Posting Komentar untuk "Ternyata TIDAK SEMUA Terdampak Pemadaman dapat Kompensasi dari PLN"