Iklan Header

Cara, Syarat, dan Langkah-langkah Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Berdasar Pengalaman

Kali ini Elppas mau berbagi pengalaman tentang cara membuat paspor, apa saja syaratnya, dan bagaimana langkah-langkahnya ketika membuat passport di kantor imigrasi.

Unit Layanan Paspor - Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung Jl. Soekarno Hatta no. 162

Kebetulan mau umroh, jadi harus membuat paspor dulu, dan ini pengalaman pertama membuat paspor baru. Apa yang saya tulis disini berdasarkan pengalaman pribadi pada tanggal 14 Agustus 2018. Prosedur dan syarat mungkin suatu saat bisa berubah.

Antrian Paspor


Ok, pertama tentunya Anda harus mendaftar dulu secara online melalui Aplikasi Antrian Paspor karena mulai 15 Augstus 2017 sudah tidak menggunakan antrian permohonan pasport secara walk ini, tapi harus mendapatkan antrian melalui aplikasi Antrian Paspor.


Silahkan baca: Tips mendapatkan kuota antrian aplikasi Antrian Paspor.

Dengan mendaftar melalui aplikasi jadi tidak usah lagi datang pagi-pagi rebutan no antrian. Kita cukup daftar secara online untuk mendapatkan antrian dan datang pada waktu yang ditentukan melalui aplikasi tersebut, biasanya dapat jadwal 1 minggu berikutnya setelah daftar.

Persiapan Persyaratan Membuat Paspor


Tujuan pembuatan paspor tentu berbeda-beda, ada yang mau berlibur ke luar negeri, ada yang mau kerja di luar negeri, atau berniat umroh/haji.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan:

Bukti domisili:
  • E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik): Fotocopy KTP ukuran A4 jangan dipotong kecil
  • KK (Kartu Keluarga): Fotocopy, aslinya dibawa juga buat jaga-jaga

Bukti Identitas Diri:
  • Akte Kelahiran / Ijazah (disarankan SD/SMP/SMU yang ada nama orang tuanya) 
  • Akte Perkawinan / Surat Nikah / Surat Baptis
  • Surat Keputusan Ganti Nama (bagi yang pernah ganti nama)
  • Buku pelaut, PKL, Crew List (bagi ABK)
  • Paspor / SPLP Lama (jika perpanjangan)
  • Surat Rekomendasi Kemenag (bagi yang mau Umroh atau Haji)
  • Surat Rekomendasi Travel (bagi yang mau Umroh, pasti dikasih dari pihak Travel)

Selain persyaratan administrasi itu, jangan lupa juga bawa bekal berikut ini:
  • Ponsel yang ada aplikasi Antrian Paspor, utnuk menunjukkan QR code antrian
  • Pulpen, untuk mengisi formulir
  • Materai Rp. 6000, untuk ditempel di formulir
  • Catatan atau diingat tanggal lahir orang tua
  • Minuman atau makanan ringan :)

Syarat Etika:
  • Berpakaian rapi baju berkerah/sopan dengan warna selain putih karena akan difoto dengan latar belakang putih
  • Jangan menggunakan sandal jepit dan celana pendek.

Nah itu persyaratannya, jangan sampai kurang atau lupa dibawa saat dapat ke kantor Imigrasi nanti.

Langkah-langkah Membuat Pasport di Kantor Imigrasi


Setelah mendapatkan jadwal yang ditentukan, contoh saya dapat jadwal 14 Agustus 2018 siang jam 13:00-14:00, saya datang diantara jam itu. Waktu itu saya dapat kuota antrian di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, jalan Soekarno Hatta No. 162, tepatnya di gedung Binacitra lantai 3.

Langkah pertama ketika tiba di kantor imigrasi, langsung ke bagian "Nomor Antrian Permohonan Paspor."


Di bagian ini Anda harus menunjukkan barcode yang didapat di aplikasi Antrian Paspor..


Setelah itu, petugas akan melakukan scaning QR Code tersebut, dan nanti akan muncul data Anda. Jika sesuai maka Anda akan diberi nomor antrian, formulir pendftaran, dan stofmap-nya..


Selanjutnya silahkan isi formulir pendaftarannya, ada tempat khusus untuk mengisi formulir, ada contohnya juga di area tersebut bagaimana cara mengisi formulir.. Oh iya, formulir tersebut harus diberi materai dan ditandatangani..


Setelah formulir diisi, lanjut ke bagian "Cek Persyaratan" untuk memastikan semua persyaratan yang diperlukan telah lengkap..


Disini nanti ditanya dulu tujuan membuat paspor untuk apa, karena berbeda-beda persyaratannya. Misal untuk umroh harus ada surat rekomendasi dari Kemenag, dll.

Waktu itu persayaratan saya ada yang tidak sesuai, fotocopy KTP saya kecil sekuruan KTP, pihak imigrasi meminta agar fotocopy KTP ukuran A4. Tapi tidak masalah, jika perlu memfotocopy atau perlu materai, ada tempat fotocopy dan alat tulis di area kantor.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, kita menunggu giliran sesuai no antrian..


Waktu menunggu giliran berdasarkan pengalaman saya tidak terlalu lama, sekitar 30 menit sampai 1 jam.

Setelah mendapat giliran sesuai no antrian, masuk ke ruang wawancara dan input data melalui pintu yang ada tulisan "IN"..


Di ruang tersebut, kita diwawancara singkat intinya ditanya tujuan pembuatan paspor. Tinggal jawab aja sesuai niat kita, mau jalan-jalan, mau kerja, mau umroh, dll.

Setelah itu, petugas cek persyaratan, input data, merekam sidik jari kita, lalu memfoto kita.

Terakhir, kita akan diberikan selembar kertas untuk pembayaran dan pengambilan paspor. Selesai, keluar melalui pintu yang ada tulisan "OUT" :)

Untuk pembayaran, waktu itu awalnya mau bayar via ATM BCA tapi tidak bisa diproses, jadi saya coba saja ke kantor pos, tunjukkan lembarannya, dan membayar sejumlah Rp. 355rb kalau tidak salah, lupa lagi.

Tunggu 3 hari kerja setelah pembayaran, dan paspor bisa diambil di tempat kita membuatnya.

Begitulah kira-kira cara, syarat, dan langkah-langkah atau prosedur membuat paspor di kantor imigrasi. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Cara, Syarat, dan Langkah-langkah Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Berdasar Pengalaman"